MEDAN — Pemerintah Kota Medan memperluas penerapan keterbukaan informasi publik hingga tingkat satuan pendidikan dengan mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID pada SMP negeri.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
Perkembangan ini dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 setelah pemerintah kota menggelar coaching clinic bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PPID pada satuan pendidikan diharapkan menjadi kanal yang lebih jelas bagi masyarakat ketika membutuhkan informasi mengenai layanan sekolah.
Pengelola juga mendapatkan pemahaman mengenai klasifikasi informasi publik, mulai dari informasi berkala, tersedia setiap saat, serta-merta hingga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
Pembentukan PPID bukan sekadar persoalan administrasi. Sekolah mengelola berbagai informasi yang berkaitan langsung dengan siswa, orang tua, guru serta penggunaan sumber daya publik.
Karena itu, mekanisme permohonan informasi perlu tertata agar masyarakat dapat memperoleh data yang memang terbuka tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi pribadi dan data yang dikecualikan.
Pemkot Medan juga mendorong pengelolaan dokumentasi dan penggunaan portal PPID secara lebih konsisten.
Sistem yang berjalan baik diharapkan dapat mengurangi sengketa informasi sekaligus memperkuat akuntabilitas layanan sekolah.
Tahap berikutnya adalah memastikan PPID tidak berhenti pada pembentukan struktur, tetapi memiliki petugas yang memahami prosedur, dokumentasi yang tertata dan kanal pelayanan yang dapat digunakan masyarakat secara efektif.